TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saksi kunci dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang di Kementerian Perdagangan dalam perizinan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok dijemput paksa oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya.
L diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan empat tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Yang jelas L ini terkait dengan tersangka yang sudah kita tangkap," kata Kepala Bidang Hubunhan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat (1/8/2015).
L dibawa penyidik Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Ia langsung dibawa ke Polda untuk diperiksa. "Kita bawa dan lakukan upaya paksa untuk pemeriksaan di Polda," kata Iqbal.
Saat ini, empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni ME, importir; MU, pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan; IM, Kasubdit Kementerian Perdagangan, dan Partogi Pangaribuan, Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015). Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME. (Ote)