TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji membantah pihaknya memaksa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.
"Tidak ada paksaan sama sekali. Kami tetap meneruskan proses pemeriksaan terhadap OCK, dengan tetap menghargai hak penolakanya," kata Indriyanto lewat pesan singkat kepada wartawan, Minggu (2/8/2015).
Indriyanto mengatakan, dengan menolak diperiksa, Kaligis dibuatkan berita acara penolakan. Menurutnya, tanpa keterangan atau tandatangan Kaligis pun pembuatan berita acara tetap berlanjut.
"Dengan atau tanpa keterangan mau pun tanda tangan beliau, BAP tetap berlanjut. Sehingga dalam hal adanya penolakan, maka akan dibuat BA penolakan saja," kata Indriyanto.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan mengatakan Kaligis akan menolak diperiksa baik sebagai saksi atau tersangka.
"Saya kira Pak OC Konsisten menggunakan haknya yang dilindungi Undang-undang apapun risikonya. Dia menolak diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Johnson di KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Sebagai tersangka, Johnson mengatakan kliennya memang memiliki hak ingkar. Hak tersebut diatur dalam Undang-undang. Kaligis tidak bisa disebut menghalang-halangi atau menghambat proses penyidikan.
Johnson menegaskan kliennya meminta agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar terbukti apakah Kaligis terlibat atau tidak terkait suap kepada majelis hakim dan penitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Jika memang terbukti, lanjut Johnson, Kaligis layak dihukum.
"Agar KPK segera melimpahkannya ke pengadilan dan pengadilan. Kalau klien saya salah, terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," kata Johnson.
KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kaligis sebagai tersangka. Kaligis adalah tersangka suap kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.