News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Belum Pastikan Tahan Tersangka Dwelling Time

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Aryanta berjaket coklat, tersangka kasus dwelling time saat tiba di Bandara Soekarno Hatta

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kepolisian belum bisa mesatikan akan menahan tersangka kasus dwelling time Imam Aryanta setelah dijemput dari Amerika Serikat.

Kasubdit Barang Modal Kementerian Perdagangan tersebut langsung menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacaranya setelah tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (1/8/2015).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan bila proses pemulangan Imam dari Amerika dikawal atase Polri dari Washington DC setelah pihaknya berkoordinasi dengan Hubungan Internasional Polri dan Dubes Indonesia untuk Amarika Serikat.

Dikatakannya, dalam proses pemeriksaan awal Imam dianggap kooperatif sehingga seluruh keterangannya akan dikembangkan dan dilaporkan kepada pimpinan Polda Metro Jaya.

"Dari pemeriksaan yang bersangkutan sudah kooperatif untuk bisa digali, keterangan yang diberikannya pun cukup sigtifikan," ungkap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/8/2015).

Tetapi pihaknya belum memastikan apakah akan menahan Imam atau tidak setelah selesai diperiksa "Kita punya waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan ditahan atau tidaknya seseorang," katanya.

Informasi yang dihimpun, dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan diantaranya seorang pekerja harian lepas Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Mushafa, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Imam Aryanta dan dua orang dari pihak swasta Hendra Sujana alias Ming serta Lusie Maryati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini