TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, Kamis (3/8/2015). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta.
Selain akan memeriksa anak buah Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho itu, lembaga antirasuah juga memanggil M. Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan Kuasa Hukum Fuad Lubis dalam melayangkan gugatan ke PTUN Medan. Gerry akan diperiksa sebagai saksi Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi tersangka TIP," kata Priharsa.