TRIBUNNMEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia, melalui KJRI Jeddah membebaskan salah satu TKI yang terancam hukuman mati. TKI yang dimaksud bernama Rika Mustikawati Binti Pice yang sebelumnya dituduh melakukan sihir terhadap majikannya di kota Bisha, Ashir Arab Saudi. Rika dikabarkan tiba di Indonesia pada Minggu (02/08/2015).
Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari membenarkan hal ini. Ditegaskan, hakim membebaskan Rika atas segala tuduhan. " Hakim membebaskan karena tidak terbukti di pengadilan karena tuduhannya sihir," kata Eva, Senin (3/8/2015),
Adik Rika, Dewi Nurhandayani dikutip dari pospertki.org, mengaku mendapat kabar kakaknya terancam hukuman mati karena dituduh melakukan sihir terhadap majikannya melalui surat.
Surat itu dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler pada 16 Oktober 2012 lalu. Dijelaskan, Rika beralamat di Jalan Ahmad Yunus Jembatan I RT 01/04 Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
"Isi suratnya itu dikatakan kalau kakak saya dituduh melakukan sihir terhadap majikannya,” katanya.
Pada 16 September 2012, majelis hakim Mahkamah Hukum Bisyah menjatuhkan vonis hukuman mati Rika. Kemudian, konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memberikan bantuan hukum dengan memberikan pengacara untuk melakukan proses banding.
"Selama sidang banding, kakak saya juga selalu memberi kabar dan bilang kalau dia tidak bersalah. Dan benar akhirnya saat sidang putusan kakak saya dinyatakan bebas," jelas Dewi.
Keluarga Rika Mustikawati merasa lega mendengar kabar kakaknya terbebas dari vonis hukuman mati. Eva Kusuma Sundari menambahkan dari data yang dimiliki PDI Perjuangan, yang bersumber dari KBRI Riyadh dan KJRi Jeddah, masih ada 29 WNI yang terancam hukuman mati.
"Dan selama tahun 2015 bulan Maret hingga sekarang, 8 WNI yang sudah bebas dan dieksekusi," papar Eva.