TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (4/8/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan eks Dirut PLN, Dahlan Iskan, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan gardu listrik.
Atas penetapan tersangka itu, pihak Kejaksaan Agung mengatakan kemungkinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI akan kembali membuat sprindik baru untuk kasus tersebut.
"Besok kemungkinan Kejati DKI Jakarta yang melakukan penyidikan perkara ini akan membuat sprindik kembali untuk penanganan dugaan korupsi pembangunan gardu listrik dengan tersangka yang belum ditetapkan," ucap Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Selasa (4/8/2015) di Kejagung.
Meski penetapan tersangka terhadap Dahlan oleh Kejati telah digugurkan di praperadilan, namun Tony menganggapnya sebagai perbedaan persepsi antara penilaian hakim tentang penerbitan sprindik dengan menetapkan Dahlan sebagai tersangka dan persepsi penyidik.
"Kita mengikuti apa yang disampaikan oleh hakim praperadilan pada hari ini. Besok kepala Kejati DKI dapat memberikan detailnya seperti apa, masih terbuka kemungkinan penyidik untuk mengeluarkan sprindik baru," tambah Tony.