News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Fahri: Pejabat Datang untuk Dihina dan Perbaiki Diri

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan pasal penghinaan terhadap kepala negara.

Menurut Fahri pasal tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

"Kita perlu mempertanyakan Kemenkumham. Ketelitian mereka memeriksa pasal mana yang tidak boleh dicantumkan, yang dibatalkan MK. Kalau isu penghinaan kepada presiden, terlalu jadul (jaman dulu)," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Ia mengatakan tidak ada simbolisasi lembaga negara kepada pejabat sehingga tidak boleh dihina.

Politikus PKS itu menuturkan hal tersebut berbeda dengan lambang negara seperti bendera dan lagu kebangsaan.

"Kita datang untuk dihina untuk memperbaiki diri, kalau mensakralkan individu itu pikiran kuno," katanya.‎

Menurutnya, serangan pribadi kepada pejabat negara tidak perlu dipersoalkan agar kinerja mereka semakin baik dan intropeksi diri.‎

"Itu kadang-kadang menjadi konsekuensi pejabat, kalau tidak mau diserang jangan jadi pejabat negara,"katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini