News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Gubernur Gatot dan Istri Tak Bakal Gugat KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razman Arif Nasution.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Arief Nasution memastikan kliennya, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti, tak akan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sejak kemarin malam, Selasa (4/7/2015) Gatot ditahan KPK di Lapas Cipinang sementara Evy ditahan di tahanan KPK. Keduanya ditahan karena terlibat kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan‎.

"‎Saya tadi ke KPK jenguk Bu Evy. Dari hasil musyawarah kami belum akan praperadilan. Dan hampir dipastikan tidak ada praperadilan," tegas Razman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Razman menambahkan pihaknya tidak muluk-muluk memberi harapan pada kliennya karena kasus ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT). "Jadi biarkan saja diuji di pe‎ngadilan. Saya dorong segera dilimpahkan ke pengadilan," tambah dia.

‎Razman menambahkan, Rabu (5/7/2015) kedua kliennya akan kembali diperiksa KPK untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini