TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon tunggal peserta pilkada bukanlah solusi yang diharapkan.
"Presiden mengatakan Perppu tidaklah salah satu keputusan yang diharapkan," ujar Tedjo usai mengikuti rapat bersama presiden dan menteri terkait di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurut Tedjo, Perppu terkait calon tunggal merupakan alternatif terakhir jika semua opsi yang telah diusulkan tidak sesuai kesepakatan yang diharapkan.
"Karena itu adalah keputusan alternatif terakhir. Keputusannya akan diambil bersama pemerintah termasuk juga lembaga lain dan KPU," ucap Tedjo.
Tedjo mengungkapkan kemungkinan keputusan terkait permasalahan calon tunggal peserta pilkada akan diputuskan besok di Istana Bogor, setelah Presiden berdiskusi dengan pimpinan MPR, DPR dan perwakilan Partai Politik.
"Untuk itu mohon bersabar, karena harus dikonsultasikan. Presiden belum memutuskan sesuatu pada sore hari ini. Karena ini harus mengambil keputusan yang pasti harus menguntungkan semua pihak. Jadi mohon maaf belum ada keputusan hari ini dan tunggu sampai besok siang di Istana Bogor," tutur Tedjo.