News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPR: Tidak Boleh Menghina Kepala Negara

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUNJUNGAN KERJA - Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Presiden Turki Recep Tayyib Erdogan (kanan) memeriksa barisan pasukan kehormatan saat upacara penyambutan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7). Kunjungan kerja ini membahas berbagai macam kerja sama yang saling menguntungkan. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara mengenai adanya pasal mengenai penghinaan kepada kepala negara dalam RUU KUHP. Politikus Golkar itu mengatakan kewibawaan presiden harus dijaga.

"DPR juga harus dijaga karena itu simbol-simbol negara, yang penting itu bagaimana caranya itu menyampaikan dan juga bagaimana memberikan pendapat-pendapatnya," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Novanto, kritikan yang ditujukan kepada pemerintaha tidak dipermasalahkan. Asalkan, kritikan itu bersifat konstruktif.

"Kalau DPR dikritik boleh tapi kritikan membangun, agar kita bisa koreksi diri lebih baik. jadi tidak boleh ada penghinaan-penghinaan itu," tutur dia.

Mengenai anggapan pasal karet mengenai penghinaan kepada kepala negara, Novanto menuturkan hal itu dilakukan agar setiap pihak saling menghargai. Namun, semua pihak juga harus mau dikoreksi terkait sikap yang dilakukannya.

"Karena kita juga enggak bisa saling menghina dengan seenaknya itu sebaiknya dihindari. Tetapi untuk kritik membangun ya boleh saja," imbuhnya.

Novanto mengatakan sedang melakukan evaluasi apakah pasal tersebut masuk dalam RUU KUHP atau tidak. DPR, akan meminta masukan masyarakat mengenai aturan penghinaan kepada kepala negara. "Agar ada keterbukaan," tutur Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini