TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Sidang komisi bidang organisasi yang membahas tentang tata tertib pemilihan ketua umum berlangsung alot. Tak ada kesepakatan dicapai muktamirin dalam sidang yang berlangsung di Pesantren Mambaul Ulum, Denanyar, Selasa (4/8/2015).
Karena tak menemui kata sepakat akhirnya sidang diskorsing dan akan dilanjutkan dengan voting. Voting ditempuh untuk mencarai kata sepakat apakah pemilihan ketua umum akan menggunan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) atau tidak.
Rais Suriah Lampung, KH Ma'sum Abrory, menjelaskan tentang kondisi sidang yang berjalan alot. "Akhirnya forum menyepakati voting dalam menentukan Ahwa atau tidak," kata Ma'sum.
Forum Syuriah ini berjumlah 436 peserta yang akan turut ambil pemilihan dalam Ahwa tersebut. Panitia saat ini terlihat masih melakukan verifikasi peserta yang akan mengikuti voting.
Sidang tentang Ahwa ini memang berlangsung sangat alot, sidang yang dimulai pukul 11.00 hingga saat ini belum menemui kata sepakat. Sidang tersebut juga berlangsung tertutup bagi media.
Sejak awal muktamar pembahasan Ahwa memang alot. Kandidat ketua umum dari kubu Said Aqil Siradj mendukung pemilihan dengan sistem Ahwa sementara kubu lain dari KH Sholahuddin Wahid dan As'ad Said Ali sejak awal menolak sistem Ahwa.