News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bongkar Muat Kapal

Wapres Dukung Bila Kemendag Harus Dirombak

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jusuf Kalla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung apapun upaya untuk memperbaiki Kementerian Perdagangan (Kemendag), agar bersih dari pelanggaran hukum. Ia pun mendukung bila di internal kementerian harus dilakukan perombakan.

"Selama (hasil) penyidikan menganggap perlu, ya dilakukan," kata pria yang akrab disapa JK, kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).

JK juga mendukung upaya-upaya pengungkapan kasus pelanggaran hukum, seperti penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di kantor Kemendag, di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, pertama kali kantor yang dipimpin Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel itu digeledah polisi pada 28 Juli lalu. Polsi tengah berupaya mengungkap kasus pemerasan, suap dan gratifikasi seputar proses waktu tunggu atau dwelling time.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan status tersangka terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negri, Kemendag, Partogi Pangaribuan. Ia dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 a, b, dan Pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus tersebut berawal saat Presiden Joko Widodo melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 Juni lalu. Presiden menemukan para pejabat terkait belum memperbaiki masalah dwelling time, presiden pun geram dan mengancam siap mencopot pejabat yang bertanggungjawab.

Kegeraman presiden itu lalu ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, yang kemudian memerintahkan anak buahnya menelusuri kasus tersebut. Ditemukan bahwa ada sejumlah oknum, termasuk oknum Kemendag, yang memanfaatkan lamanya proses dwelling time.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini