Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI tidak bisa melakukan banding atas putusan praperadilan untul kliennya, Dahlan Iskan, yang tetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
"Mulai hari ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksan karena putusan ini sudah inkracht," ujar Yusril usai sidang putusan praperadilan Dahlan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menyatakan hakim memutuskan tidak sahnya penyidikan Dahlan oleh Kejati DKI Jakarta. Maka, hasil penyidikan termasuk penetapan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan gardu listrik induk juga tidak sah.
Yusril juga menegaskan dalam penegakan hukum, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus dimulai dikeluarkan surat perintah penyidikan dan pengumpulan dua bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Ia berharap proses penegakan hukum selanjutnya seharusnya mengikuti KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dalam hal penetapan status tersangka.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka terhadap Dahlan, mantan Direktur Utara PT PLN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik induk 1610 MVA pada jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.
Hakim tunggal praperadilan Lendriaty Janis mengabulkan seluruh dalil permohonan Dahlan dan mencabut status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi DKI.