TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi mengaku belum menerima radiogram terkait posisi Gubernur Sumatera Utara yang dikirimkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
"Saya belum terima radiogram tersebut," kata Tengku Erry Nuradi saat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Politisi Partai Nasdem ini menyatakan bahwa posisinya saat dalam Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara masih sebagai wakil gubernur.
Erry Nuradi yang datang untuk memenuhi panggilan Kejaksaan terkait pemeriksaan saksi kasus dugaan hingga kini dirinya bukan pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara.
Sebelumnya beredar pemberitaan bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengirimkan radiogram kepada Tengku Erry Nuradi untuk menyiapkan wakil gubernur tersebut sebagai pelaksana tugas harian Gubernur Sumatera Utara.
Surat tersebut akan disampaikan oleh Mendagri terkait penahanan Gatot Pudjo Nugroho oleh KPK dalam kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Kota Medan.