TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penahan mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) , Eddy Machmudi Effendi.
"Hari ini kami lakukan penahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI dengan inisial EM," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Mantan Direktur Keuangan LPP TVRI ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar tahun 2012.
Menurut Jampidsus, Eddy ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk mencegah tindakan menghilangkan barang bukti dan setelah penyidik mengumpulkan lebih dari dua alat bukti.
Eddy Machmudi Effendi sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Satgasus Jampidsus pada Rabu (29/7/2015) atas kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar senilai Rp 47,8 miliar pada tahun anggaran 2012.
Pada saat pengadaan program siap siar tahun tersebut Eddy Machmudi Effendi merupakan penjabat pemegang kuasa anggaran LPP TVRI.
Sebelumnya, Satgasus Jampidsus juga telah menahan empat orang rekanan LPP TVRI dalam proyek ini. Empat orang tersebut adalah Iwan Chermawan ( Dirut PT Media Arts Image), Yulkasmir (Penjabat pembuat komitmen), Hendarmin (Direktur Program dan Bidang LPP TVRI) dan Mandra Narih (Dirut PT Viandra Production).