News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Rudi Rubiandini Mengaku Dapat Titipan 150 Ribu Dolar AS untuk Waryono

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini (dua kiri) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014). Rudi yang terbukti terlibat dalam kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini hari ini menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Dalam kesempatan itu, Rudi diperdengarkan bukti berupa rekaman percakapan dirinya tentang uang USD 150 ribu yang akhirnya diserahkan kepada Waryono.

"Pak Gerhad (Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas) datang dan memberikan uang. Saya saat itu sedang mempersiapkan materi untuk rapat dengan DPR membahas APBNP tahun 2013," kata Rudi.

Usai mendapat uang itu, Rudi lalu menghubungi sekretarisnya Tri Kusuma Lidia, dan memintanya untuk menyerahkan kepada Waryono. Uang tersebut diserahkan melalui Hermawan, staf sekretariat ESDM.

Lebih lanjut saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi, apa kepentingan uang tersebut Rudi mengaku tidak tahu.

"Karena waktu begitu cepat dan saya sedang mendesign content, ketika yangbersangkutan membawa itu (uang), saya tidak tahu detil. Kemungkinan untuk biaya acara rapat (dengan DPR)," katanya.

Tak puas dengan keterangan Rudi, Jaksa Penuntut Umum terus mencecarnya.

"Yang saksi tahu apa bisa miliki uang USD150 ribu? apa uang pribadi?," tanya Jaksa.

"Uang pribadi saya pikir tidak," jawab Rudi.

"Kalau memang tidak uang pribadi lalu dari mana sumbernya?", tanya Jaksa lagi

"Saya tidak tahu," katanya.

Dalam kasus ini, Waryono Karno didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar 150.000 kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI.

Uang itu diketahui diberikan Waryono ke Sutan melalui Iryanto Muchyi. Dalam dakwaan disebutkan uang diberikan agar Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini