TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan ada kemungkinan jika dugaan kasus bansos yang menyeret Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau itu segala kemungkinan memang ada," ujar Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Namun Prasetyo mengatakan hingga kini pihaknya belum melihat ada tanda-tanda KPK ingin mengambil alih.
"Sejauh ini tidak ada, KPK pun tidak punya pretensi tidak akan mengambil alih kasus atau penanganan kasus bansos," ucap Prasetyo.
Saat ini, Prasetyo mengatakan pihaknya masih terus menindaklanjuti dugaan kasus bansos. Kalaupun KPK ingin mengambil alih, Prasetyo mengungkapkan ada prosedur dan mekanisme yang harus diselesaikan.
"Saat ini (kasus bansos) jalan terus. Kalau mau diambil alih pasti ada prosedur, mekanisme dan komunikasi," kata Prasetyo.