TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara
Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Lebaran dan baru diperiksa sekali menjadi tersangka yakni pada Senin (27/7/2015) lalu selama 6,5 jam di Bareskrim, berkas Taufiq ternyata sudah rampung bahkan sudah dimajukan tahap satu ke Kejaksaan.
Dedi J Syamsuddin kuasa hukum Taufiq mengatakan berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejagung pada 3 Agustus 2015, dengan no berkas perkara BP/24/VIII/2015/Dittipidum.
"Berkas Pak Taufiq sudah dilimpahkan ke Kejagung, kami menyesalkan itu karena saksi ahli dari kami untuk meringankan Pak Taufiq belum diperiksa tapi berkas sudah dilimpahkan," tegas Dedi, Kamis (6/8/2015) di Bareskrim.
Dedi menambahkan siang tadi, dirinya datang ke Bareskrim mengajukan surat ke penyidik untuk tetap memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi pihaknya.
"Itu kan hak klien saya sebagai tersangka, kami tetap minta saksi ahli yang meringankan tetap diperiksa," katanya.
Sementara itu, untuk berkas Ketua KY, Suparman Marzuki yang juga tersangka dalam kasus yang sama belum dilimpahkan ke Kejagung. Menurut informasi dari penyidik, rencananya besok Jumat (7/8/2015) berkas akan dilimpahkan ke Kejagung.