Lapporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim (WIL), Rabu (5/8/2015) petang.
Willy dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat menyusul kasus suap terhadap mantan Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan hal tersebut. Di Lapas Sukamiskin, Bandung, Willy akan menjalani putusan hakim yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.
"Sudah, dilakukan eksekusi terhadap WIL ke Lapas Sukamiskin," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).
Pada perkara, Willy dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berupa penyuapan terhadap Direktur PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Willy diyakini memberikan uang 190,000 Dollar AS kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina. Suap diberikan ke Suroso agar menyetujui perusahaan asal Inggris Octel Innospec melalui PT SI sebagai penyedia tetraethyl lead (TEL) untuk kebutuhan kilang milik Pertamina periode Desember 2004-2005.