Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali memperingatkan Komisi Yudisial (KY) tak melampaui kewenangan yang diberikan. Itu agar bisa menjaga keharmonisan antara kedua lembaga negara tersebut.
Menurut Hatta, KY seharusnya tidak memasuki ranah teknis yudisial, misalnya mengenai putusan hakim.
"Sepanjang KY ingin harmonis dalam rangka tugas pengawasan, KY jangan masuk rambu yang dilarang! Apa itu rambu-rambu yang dilarang? Yaitu teknis yudisial," kata Hatta di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Hatta menjelaskan, secara konstitusi, fungsi KY hanya mengawasi etika hakim. Tidak ikut campur soal independensi hakim melalui putusan.
"Kalau ada putusan jangan diperiksa putusannya, tapi cari apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Kenapa hakim memutus seperti itu," kata Hatta.
Selain itu, Hatta juga mengingatkan KY tidak mengumbar rahasia saat memproses dugaan pelanggaran kode etik hakim. Termasuk hasil rekomendasinya.
"Dalam tugasnya segala informasi harus dijaga kerahasiannya," tegas Hatta.