TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa harkim Dermawan Ginting terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Dermawan akan dimintai keterangannya untuk tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (Yagari Bhastara Guntur)," ujar Kepala Bagian Pemberitaaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Terbaru, KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka.