Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Para saksi tak bisa menyebut jumlah pasti nominal dana yang dipotong di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, dari 2010 sampai 2013.
Saksi-saksi itu dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/8/2015), untuk Fuad Amin Imron, terdakwa kasus dugaan korupsi dana tindak pidana pencucian uang.
"Coba ada enggak yang tahu jumlah pasti nominal yang dipotong dari tiap SKPD?" tanya pengacara terdakwa Fuad Amin kepada para saksi. "Enggak tahu," jawab saksi bergantian.
Sebelumnya diketahui para saksi yang mayoritas PNS dan mantan PNS Pemkab Bangkalan menyebutkan potongan 10 persen di tiap SKPD bila akan mencairkan dana kegiatan sejumlah lebih dari Rp 5 juta lewat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Selain itu, jaksa juga menanyakan bukti fisik SP2D yang menjadi dasar para saksi memberikan keterangan kepada penyidik tentang bukti pencairan dana di tiap SKPD.
"Coba para saksi masih ada enggak yang punya bukti fisiknya SP2D ketika pencairan dana yang katanya tadi ada potongan? Coba ada enggak?" tanya pengacara. "Ngga ada pak, ini dari catatan saya," jawab seorang saksi perempuan.
Dalam sidang tersebut, Fuad Amin mengaku tidak memotong dana 10 persen dari tiap SKPD Pemkab Bangkalan. Sebelum menjabat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad pernah menjabat Bupati Bangkalan.
"Saya tidak pernah memotong dana-dana tersebut," jawab Fuad Amin.