News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KY dan Hakim Sarpin Masih Mungkin Dihentikan ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan walaupun berkas ketua dan komisioner KY sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun peluang untuk menghentikan kasus itu masih ada.

"Kan delik aduan ya, jika belum putus, belum berkekuatan hukum tetap ya itu (penghentian kasus) masih bisa," tegas Budi Waseso, Jumat (7/8/2015) di Mabes Polri.

Budi Waseso menuturkan berkasnya saat ini masih diteliti jaksa dan ada kemungkinan berkas dikembalikan karena ada yang kurang (P19).

Dalam rentan waktu itu, hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dilanjutkan dengan tahap dua tersangka dan barang bukti maka upaya mediasi dan pencabutan laporan hingga kasus dihentikan masih bisa terjadi.

"Sekarang kan belum P21 masih terus berproses, kemungkinan P19 masih ada," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini