TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berkas penyidikan tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013, Suryadharma Ali, dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan oleh KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata Suryadharma Ali di KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Walau sudah P21, Suryadharma mengungkapkan keheranannya karena sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini, belum ada kepastian jumlah kerugian negera akibat perbuatannya.
Suryadharma pun kembali mengkritik KPK yang memperlakukannya tidak adil karena sebelumnya sempat mengungkapkan negara rugi sekitar Rp 1,8 triliun.
Padahal, lanjut bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang untuk menghitung kerugian negara hingga saat ini belum melakukan perhitungan.
"Kerugian negara selama 11 bulan belum ditemukan. Nggak ada sampai sekarang," kata Suryadharma.
Apalagi, lanjut dia, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka kasus dana operasional menteri (DOM) tahun Anggaran 2011-2014 di Kementerian Agama.