Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratmo (HW) ternyata tidak hanya tersangkut dalam kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Tersangka korupsi penjualan kondensat ini juga tengah dibidik Bareskrim dengan kasus berbeda yakni kasus dugaan korupsi BBM High Speed Diesel (HSD) untuk PLN tahun 2010 silam yang juga menyeret mantan bos PLN, Dahlan Iskan.
Jumat (7/8/2015) penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bertolak ke Singapura untuk memeriksa HW sebagai tersangka di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura.
Dan rencananya pekan depan, giliran penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang memeriksa HW ke Singapura untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya berencana memeriksa HW pekan depan.
Namun Adi belum dapat memastikan kapan penyidik akan bertolak ke Singapura memeriksa HW yang kini dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura karena menderita penyakit jantung.
"Rencananya memang pekan depan kami akan periksa dia (HW) di Singapura," ucapnya saat dihubungi, Minggu (9/8/2015).
Sementara itu untuk mantan bos PLN Dahlan Iskan juga sempat diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum Lebaran, dan menurut Adi saat ini keterangan Dahlan sudah dirasa cukup sehingga Dahlan tidak lagi dijadwalkan untuk diperiksa.
"Sementara ini keterangan Pak Dahlan sudah dirasa cukup, dan penyidik belum perlu memanggil lagi," katanya.
TPPI adalah pemenang tender pengadaan solar industri untuk PLN. Dalam proyek pengadaan BBM ini diduga terjadi penyalahgunaan wewenang.
Terkait kasus ini penyidik telah menetapkan status tersangka pada mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji. Namun hingga kini Nur Pamuji belum dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Nur Pamuji ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara, pada Selasa (14/7/2015) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD.
Dalam perkara ini, Nur Pamudji diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.