Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbulan-bulan sudah Bareskrim Polri belum melakukan kewajibannya yakni pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu ke Kejaksaan.
Lalu apakah Polri merasa kesulitan atau menemui hambatan berarti dalam melakukan hal itu, sehingga tahap dua selalu tertunda ?
Saat dikonfirmasi soal hal itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku sama sekali tidak menemukan hambatan dalam tahap dua BW.
"Kan begini, tinggal diserahkan apa susahnya. Kalau penyidiknya sudah konfirmasi ke Kejaksaan ya tinggal diserahkan," ujarnya, Selasa (11/8/2015).
Budi Waseso menambahkan dalam waktu dekat ini, Bareskrim akan menghadapkan BW dan barang bukti ke Kejaksaan agar bisa segera disidangkan.
"Dalam waktu dekat pasti kami serahkan, nanti sebelum diserahkan ke Kejaksaan pasti akan dipanggil dulu," tambahnya.
Kajaksaan Agung Menunggu
Atas pelimpahan tahap dua itu, Kejaksaan Agung hingga kini masih menunggu. Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan tersebut dari penyidik Bareskrim. Padahal berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak berbulan-bulan lalu.
"Belum tahap dua, soal pelimpahan tahap dua itu tugas penyidik Bareskrim. Kami dalam kapasitas menunggu," tegas Tonny.
Saat ditanya apakah ada batasan waktu melimpahkan tahap dua BW untuk segera disidang, Tonny menjawab tidak ada batasan waktu.
"Tidak ada, kalau kami (Jaksa) dalam kapasitas menunggu. Tapi kami bukan meminta, yang penting tugas jaksa sudah dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan pada BW untuk bisa Berlebaran dengan keluarga.
Setelah itu barulah pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Untuk selanjutnya siap disidangkan.
Bareskrim sempat menunda menghadapkan BW ke Kejaksaan karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengaku dirinya terus memonitor sidang perkara dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstittusi terkait Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, dengan terdakwa Zulfahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dimana sidang yang menjerat sepupu Bupati Kobar, Ujang Iskandar itu sudah berjalan sebanyak lebih dari empat kali. Dan kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah akan diputus.
Victor melanjutkan memang rencananya, perkara dengan tersangka lain, Bambang Widjojanto, akan disidang setelah vonis Zulfahmi selesai.
"Berkas BW sudah P21, nanti menunggu vonis Zulfahmi dulu (baru BW disidang). Yang jelas ini tidak ada kriminalisasi," tambahnya.