TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis (OC) Kaligis menolak menandatangani pelimpahkan berkasnya ke tahap penuntutan (P21).
Kaligis pun menolak bertemu dengan pihak Jaksa Penuntut Umum KPK saat pelimpahan berkas tersebut.
"Tadi Pak OC berbicara dengan penyidik, dia tidak mau bertemu dengan pihak jaksa penuntut umum sebagai mana yang teman-teman ketahui dia sudah buat surat juga isinya adalah penolakan untuk dilimpahkan ke tahap kedua," ujar kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan di KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Walau menolak membubuhkan tanda tangan, Johnson mengatakan Kaligis menyatakan siap untuk menghadapi persidangan.
"Setelah itu dia bilang dia tidak mau tanda tangan dan menolak apa yang dilakukan penyidik. Tapi dia dengan tegas menyatakan kalau dia akan siap menghadapi pengadilan," kata dia.
OCK sendiri tetap mengajukan syarat terkait persidangannya. Kaligis meminta agar diperiksa tim dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto terkait sakit yang dideritanya.
Menurut Johnson, dokter sebelumnya sudah menunjukkan titik penyakit Kaligis. Untuk itu pemeriksaan kesehatan Kaligis diperkirakan membutuhkan waktu hingga empat hari.
"Itu bisa dilakukan dan diambil tindakan dan dia bisa penuh percaya diri untuk menghadapi proses pengadilan itu," ujar Johnson.
Selain Kaligis, tim kuasa hukum juga tidak menandatangani pelimpahan berkas tersebut. Johnson mengaku dia dan rekan-rekannya tidak mau ambil resiko karena Kaligis sendiri tidak bersedia meneken.
"Sakitnya sangat memprihatinkan dan penuh resiko karena menyangkut pembuluh darah di otak. Tim penasihat hukum tidak mau tanggung resiko," kata Johnson.
Saat pelimpahan tersebut, Johnson mengaku penyidik dan JPU KPK akan menjembatani keinginan Kaligis diperiksa di RSPAD Gatot Subroto.