News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Berkas Penyidikan P21, Kubu OC Kaligis Protes Kepada KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis, Johnson Panjaitan dan Humprey Djemat memberikan pernyataan kepada wartawan terkait penolakan kembali Kaligis diperiksa oleh penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015). Kaligis menolak diperiksa KPK sebagai tersangka maupun sebagai saksi kasus suap hakim PTUN Medan. Kaligis yang kini mendekam di Rutan Guntur itu malah terus mengungkapkan agar KPK bisa segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kuasa hukum Kubu Otto Cornelis (OC) Kaligis, Humphrey Djemat, mengkritik perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Humphrey mengkritik lantaran KPK sudah menyatakan berkas penyidikan kliennya sudah lengkap (P21) sementara tersangka lainnya yang ditangkap saat operasi tangkap tangan, belum dinyatakan P21.

"Satu hal lagi yang jadi tanda tanya kami, Pak OC kan menyusul setelah OTT. Tapi sekarang yang OTT saja belum diajukan sama sekali. Bahkan berkasnya saja belum lengkap. Kok Pak OC yang duluan," ungkap Humphrey di KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Humphrey juga menuding pelimpahan berkas tersebut untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, lanjut dia, KPK kemarin mengungkapkan meminta pengunduran sidang gugatan praperadilan untuk mempersiapkan saksi ahli, bukti, dan administasi.

Jika memang ingin melimpahkan kasus tersebut, Humphrey menyarankan agar KPK tidak perlu berbohong.

"Kalau gitu KPK nggak jujur dong? bermain-main untuk tidak menghormati praperadilan. Setelah pelimpahan ini kita akan buat (surat) kepada pimpinan KPK bahwa harus jujur," tukas Humphrey.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gari dan OC Kaligis.

Dua tersangka baru adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini