News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Gatot dan Istri Tersangka

Razman: Kata Gatot, Wagub Terima Bansos Rp 100 Miliar

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tengku Erry Nuradi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arief Nasution mengatakan, menurut kliennya, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi turut menerima Bantuan Daerah Bawahan (BDB).

Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu menyebutkan, Tengku menerima dana sebesar Rp 100 miliar saat masih menjadi Bupati Serdang Bedagai.

"Dia (Tengku) terima BDB Rp 100 miliar. Tapi peruntukannya benar atau tidak, kan nanti dilihat," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Razman bersikeras Gatot tidak terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut. Ia mengatakan, Gatot akan membuka keterlibatan Tengku dan pihak lain yang terlibat.

"Beliau (Gatot) berani buka-bukaan. nanti dipersidangan dibuka. Beliau mengatakan tidak terlibat," kata Razman.

Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, 2014 lalu.

Penyelidikan itu kemudian dipermasalahkan oleh Tim hukum Pemprov Sumatera Utara, dengan menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.

Putusan PTUN keluar pada 2015. Hakim memenangkan Pemprov Sumut. Ternyata, KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN.

Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambil alih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut.

Dalam perkara yang diusut KPK, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evi Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Yagari bernama OC Kaligis.

Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini