News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Rumah, Pendopo dan Kantor Gubernur Sumut Digeledah KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Diponogoro Medan sekitar pukul 11.23 WIB, Rabu (12/8/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah beberapa tempat terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Beberapa tempat yang digeledah KPK hari ini adalah rumah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Jalan Seroja, Pendopo Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman dan di Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro.

"Penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Sebelumnya, KPK juga menggeledah beberapa tempat di Jakarta. Penggeledahan itu antara lain rumah milik istri Evi Susanti di Tebet, Yulius Irwansyah di Permata Hijau, Yenny di Kemayoran. Dua nama terakhir adalah anak buah Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan suap tersebut.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gari dan OC Kaligis.

Dua tersangka baru adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini