TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung batal memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Sumatera Utara 2011-2013.
Itu disebabkan Gatot telah mengirimkan surat permintaan penundaan dan meminta diperiksa Selasa pekan depan.
"Saksinya Belum siap. Kita panggil ulang lagi," ujar Kepala Satgassus Bansos Sumut Kejagung, Victor Antonius saat berada di KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Walau belum berhasil memeriksa Gatot, Victor mengaku masih bisa mentolerir permintaan Gatot. Pihaknya belum berkesimpulan Gatot berupaya untuk menghalang-halangi pemeriksaan kasus tersebut.
Kejagung seharusnya memeriksa Gatot hari ini di KPK. Pemeriksaan di KPK lantaran Gatot kini menjadi tahanan KPK terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap kepada majelis hakim dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Secara terpisah, Gatot melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, masih berharap agar Kejaksaan Agung melimpahkan kasus tersebut ke KPK.
Menurut Razman, akan lebih baik ditangani KPK mengingat besar anggaran yang menjadi bansos yang mencapai triliunan rupiah.
Selain itu, Razman mengaku pihaknya khawatir akan terjadi konflik kepentingan mengingat jaksa agung dulunya adalah Partai NasDem.
Konflik kepentingan itu mengingat KPK sudah menetapkan Ketua Mahkamah Partai NasDem Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
"Kami berharap demi menghindari 'conflict of interest' beberpa pihak, kami harap demi efisiensi pemeriksaan di KPK dan perlu new role antara KPK dan Kejaksaan Agung jelas, kerja sama yang jelas kejaksaan Agung dan kpk dalam menuntaskan kaaus Bansos," pinta Razman.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, sebagai saksi dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Sumatera Utara tahun anggaran 2011 hingga 2013.