News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Sidang Lanjutan TPPU Fuad Amin Menghadiri 14 Saksi

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mantan Bupati Fuad Amin Imron digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Agenda sidang lanjutan tersebut mendengarkan keterangan saksi yang berjumlah 14 orang.

Para saksi mayoritas merupakan pegawai bank, satu di antaranya Listyawanti Kepala Prioritas BCA cabang Diponegoro.

Pada saat itu ia memberikan keterangan tentang rekening terdakwa yang disita penyidik.

"Saya lupa jumlah rekeningnya, tapi totalnya sekitar 834 juta." katanya ketika dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentang jumlah rekening yang disita.

Seperti diketahui Fuad Amin dijerat dengan Undang-Undang TPPU dalam penggunaan dana kegiatan SKPD tahun anggaran 2013, ketika terdakwa menjabat Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini