Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karyo mengatakan, dirinya siap dipancung, bila terbukti menerima uang dari bekal Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Hal tersebut, dilontarkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto mengkonfirmasi kebenaran mengenai uang pemberian dari Rudi kepada Waryono.
"Satu lembar kalau ada uang Rudi, saya bilang siap dipancung, terkutuklah saya," kata Waryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Jaksa KPK menanyakan hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam surat dakwaan, Waryono diduga menerima uang sebesar USD284 ribu dan USD50 ribu dari Rudi. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan pembahasan RAPBN tahun anggaran 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI saat itu.
Lebih lanjut, Waryono mengaku memang pernah menukarkan uang USD50 ribu. Dia berkilah, jika uang pecahan dolar AS itu merupakan hasil kerja kerasnya selama menjabat sebagai Sekjen ESDM.
"Sekitar 500 jutaan, sekitar 50 ribu Dollar AS. Rp 1 miliar pernah. Tapi saya lupa. Pendapatan dari honor-honor sama komisaris, itu kan besar sekali," kata Waryono.
Seperti diketahui, Waryono bersama-sama dengan Sri Utami didakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.
Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).
Terkait perbuatan itu, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD284.862 dan USD50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.