TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Olly Dondokambey menyatakan akan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR.
Hal itu dilakukan setelah Bendahara Umum PDIP mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara.
"Surat pengunduran diri sudah (diproses)," kata Olly di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Olly yang duduk di Komisi XI DPR mengaku hanya dirinya dari Fraksi PDIP yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Konsekuensinya, Olly harus mengundurkan diri dari DPR.
Mundurnya Olly, sesuai dengan keputusan MK mengubah ketentuan Pasal 7 huruf s UU Pilkada. Dimana pasal tersebut berisi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya.
Sedangkan mengenai penggantinya di fraksi nanti, ia menyerahkan keputusannya kepada Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.
"Itu hak Ketum untuk menentukan," tuturnya.
Sebelumnya, memastikan diri siap maju dalam perebutan kursi Gubernur Sulut periode 2015-2020.
"Sebagai kader tentu saya siap maju dalam Pilgub nanti," kata wakil rakyat peraih suara terbanyak di daerah pemilihan Sulut ini.
Seperti diketahui, dari jauh-jauh hari seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan di Sulut telah menjagokan Dondokambey untuk menggantikan posisi 01 Sulut yang akan ditinggalkan oleh Sinyo Harry Sarundajang pada September 2015 nanti.