TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka Otto Cornelis (OC) Kaligis telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta awal pekan ini.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menyampaikan belum menerima surat panggilan untuk sidang perdana.
"Sudah dilimpahkan. Kita menunggu kapan sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan di kantornya, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Johan mengatakan pihaknya sejauh ini hanya menerima surat panggilan sidang gugatan praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2015.
Kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan, mengungkapkan pihaknya telah menerima panggilan sidang di Tipikor pada 20 Agustus 2015.
"Sidangnya 20 Agustus," ujar Johnson di Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Menteng, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Jhonson kembali mengkritik pelimpahan berkas tersebut dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Soalnya, kata Johnson, sidang gugatan praperadilan yang mereka layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar pada 18 Augustus 2015.
"Sangatlah kuat indikasi sengaja dilakukan untuk menggugurkan praperadilan yang kita ajukan," kata Jhonson.
KPK sendiri menetapkan delapan tersangka kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Walau bukan dari operasi tangkap tangan, berkas penyidikan Kaligis yang pertama dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tujuh tersangka lainnya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.