News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Periksa Bupati Musi Banyuasin dan Istrinya sebagai Tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orang yang menamakan diri Jaringan Nusantara berunjukrasa di depan kantor KPK Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari, Senin (26/9/2011). Pengunjukrasa menduga Bupati Musi Banyuasin telah melakukan suap dan pungli dalam penerimaan CPNS tahun 2010 serta dugaan markup dalam pembangunan jembatan di Ulak Kembang Kecamatan Batanghari Leko. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Segera Periksa Bupat Musi Banyuasin dan Istrinya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, dan istrinya Lucianty terkait status keduanya sebagai tersangka.

KPK baru mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Musi Banyuasin tahun 2015.

"Tentu akan dipanggil. Dalam waktu dekat ini," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Ketika disunggung soal penahanan, Johan mengatakan itu adalah keputusan penyidik. "Upaya penahanan tentu penyidik yang bisa memberikan keputusan," lanjut Johan.

Pahri dan Luci sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai sasksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan keduanya berlangsung di aula Polres Musi Banyuasin, pada 30 Juni 2015. Penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Sohan Madjid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Andri Sofran, Kepala Dinas Pekerjaan Umum CK Zainfal Arifin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yusuf Amilin.

Johan menegaskan penyidik KPK akan mengembangkan kasus tersebut guna mendalami keterlibatan pihak lain, berdasarkan temuan bukti-bukti dari hasil pengembangan perkara. KPK memastikan kasus ini tak berhenti pada PA dan L.

Kedua politikus PAN itu disangka pasal Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang. Saat penangkapan, tim KPK menyita Rp 2,5 miliar dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Empat orang yang ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.

KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Syamsudin Fei dan Faisyar pada 13 Agustus 2015 dan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini