Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Segera Periksa Bupat Musi Banyuasin dan Istrinya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, dan istrinya Lucianty terkait status keduanya sebagai tersangka.
KPK baru mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Musi Banyuasin tahun 2015.
"Tentu akan dipanggil. Dalam waktu dekat ini," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Ketika disunggung soal penahanan, Johan mengatakan itu adalah keputusan penyidik. "Upaya penahanan tentu penyidik yang bisa memberikan keputusan," lanjut Johan.
Pahri dan Luci sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai sasksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan keduanya berlangsung di aula Polres Musi Banyuasin, pada 30 Juni 2015. Penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Sohan Madjid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Andri Sofran, Kepala Dinas Pekerjaan Umum CK Zainfal Arifin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yusuf Amilin.
Johan menegaskan penyidik KPK akan mengembangkan kasus tersebut guna mendalami keterlibatan pihak lain, berdasarkan temuan bukti-bukti dari hasil pengembangan perkara. KPK memastikan kasus ini tak berhenti pada PA dan L.
Kedua politikus PAN itu disangka pasal Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang. Saat penangkapan, tim KPK menyita Rp 2,5 miliar dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.
Empat orang yang ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.
KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Syamsudin Fei dan Faisyar pada 13 Agustus 2015 dan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.