TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkhawatirkan alokasi dana ke daerah dan dana desa yang lebih besar dari kementerian/lembaga, akan menggeser kegiatan korupsi ke daerah jika aturan penggunaannya tidak ketat.
Anggaran belanja negara dalam RAPBN 2015 dialokasikan sebesar Rp 2.121,3 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.339,1 triliun, yang mencakup belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 780,4 triliun dan belanja non kementerian/lembaga sebesar Rp 558,7 triliun.
Sedangkan alokasi tranfer ke daerah dan dana desa pada tahun depan sebesar Rp 782,2 triliun.
Anggota Komisi XI DPR Zulkieflimansyah mengatakan, banyak program yang direncanakan pemerintah cukup baik, tetapi tidak dipersiapkan secara matang. Seperti halnya, transfer ke daerah yang lebih besar dari kementerian/lembaga.
"Jangan sampai bencana baru ke daerah, jangan sampai daerah ditangkap-tangkap karena korupsi," ujar Zulkieflimansyah dalam diskusi RAPBN 2016 di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
Menurutnya, kepala daerah banyak yang kurang mendapatkan sosiasili penggunaan dana tersebut, sehingga seringkali dialokasikan untuk pembangunan kantor dan pengadaan kendaraan.
"Perlu sosialisasi ke daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan semuanya harus satu suara. Sosialisasi sangat perlu," ujarnya.
Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran tranfer ke daerah dan dana desa bertujuan mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.