TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri sedang mencari alat bukti pendukung untuk mengusut laporan dari pengacara OC Kaligis yang juga tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Dimana dalam laporan itu, OC melaporkan dua petugas KPK dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan penculikan. Pihak Bareskrim mengaku sudah mengirim surat ke KPK untuk bisa memeriksa OC yang kini ditahan di tahanan Guntur, KPK.
"Soal laporan itu masih tahap penyelidikan, kalau alat bukti cukup nanti akan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Minggu (16/8/2015).
Menurutnya saat ini, anak buahnya dari Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri masih berupaya mencari berbagai barang bukti yang ada.
"Kami masih dalam proses pencarian barang bukti, ini masih unsur awal dipelajari dulu. Apakah dugaan di dalam laporan yang disampaikan benar atau tidak," tegasnya.
Mantan Kapolda Gorontalo ini menambahkan selain akan memeriksa OC, pihaknya juga akan memeriksa saksi lain dalam kasus ini. Termasuk pula dua saksi yang diajukan oleh OC Kaligis.