Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anak dari Laksamana Tadashi Maeda atau dikenal sebagai Laksamana Maeda, Nishimura Toaji mengatakan bahwa ayahnya dinyatakan tidak bersalah dan bebas tanpa syarat saat diputuskan di Mahkamah Militer Jepang tahun 1947.
"Setelah dari Jakarta 1947, ayah saya disidang di mahkamah militer Jepang. Ayah saya bilang, dia tidak suka pertempuran dan dia dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan," tutur Nishimura di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/8/2015)
Nishimura menambahkan, setelah kembali ke Jepang, Maeda memutuskan untuk keluar dari dunia politik dan militer serta menjadi orang biasa. Ia juga bercerita bahwa Laksamana Maeda terserang penyakit pada umur 70 tahun dan Soekarno sempat datang menjenguk saat berada di Jepang.
"Soekarno sempat datang menjenguk ayah saya pada waktu ayah saya sakit. Beberapa tahun kemudian, ayah saya meninggal," ungkap Nishimura Toaji.
Laksamana Maeda diadili karena rumah dinasnya dijadikan tempat bagi para pejuang kemerdekaan RI dahulu untuk melakukan pertemuan persiapan kemerdekaan termasuk merumuskan naskah proklamasi.
Nishimura Toaji merupakan anak tunggal dari Laksamana Muda Maeda dan Istrinya Nishimura Fumiko. Ia datang ke Indonesia untuk memberitahu adik dari Nishimura Fumiko, bahwa Ibunya telah meninggal beberapa tahun lalu.