TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 2.543 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sementara 1.401 narapidana pidana lainnya mendapatkan remisi dasawarsa.
Menurut Kepala Seksi Registrasi Lapas Cipinang, Heri, para narapidana tersebut mendapatkan remisi umum yakni Remisi Hari Raya Kemerdekaan 2015 dan Remisi Dasawarsa.
"Total yang diusulkan remisi hari kemerdekaan 1.401 orang. Total yang diusulkan remisi dasawarsa 2.543 orang," kata Kepala Seksi Registrasi Lapas Cipinang, Heri, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Menurut Kepala Lapas Cipinang, Sutrisman, para narapidana tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi baik remisi dasawarsa dan remisi umum.
"Semua itu yang dapat remisi yang berkelakuan baik, yang tidak berkelakuan baik tidak mendapat remisi. Ada tata caranya lah," kata Sutrisman di tempat yang sama.
Menurut Sutrisman, para narapidana yang mendapatkan remisi umum adalah terpidana korupsi satu orang, terpidana terorisme 17 orang, terpidana pencucian uang 4 orang, terpidana narkotika 981 orang dan kriminal umum 398 orang. Sisanya adalah mendapatkan remisi dasawarsa.
Dari ribuan narapidana tersebut, 38 terpidana langsung bebas.
"Dengan catatan mereka tidak ada subsider bisa hari ini pulang tentunya. Tetapi kalau mereka subsider, mereka harus menjalani subsider dulu," jelas Sutrisman.
Lapas Cipinang saat ini memiliki 51 tahanan dan 2.749 nadapidana. (Eri Komar Sinaga)