News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dianggap Tak Transparan, UU Mahkamah Agung Diuji MK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (7/1/2015). Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mahkamah Agung dinilai tak transparan dalam melakukan uji materi.

Atas dasar itu, Victor Santoso dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan permohonan judisial review kepada Mahkamah Konstitusi atas Pasal ‎40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang MA.

Menurut Victor, seharusnya sidang uji materi di MA dibuka dan terbuka untuk umum. Tapi ia merasa aneh dengan uji materi di MA. Contohnya ketika dirinya mengajukan uji materi tentang Kantor Staf Kepresidenan.

"Di MA, tanpa ada perbaikan apa-apa, langsung diputus oleh MA. Padahal kami tidak tahu kapan disidangnya, dibahasnya, dibacanya," kata Victor dalam sidang perbaikan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7/2015).

‎Dalam sidang perbaikan ini, Victor juga meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk memutus permohonan ini dan menyatakan Pasal 40 ayat 2 UU MA inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

Dia merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan karena berlakunya Pasal 40 ayat 2 tersebut. Sebab, uji materi di MA sangat berbeda dengan uji materi di MK.

"Harusnya seperti di MK, kami bisa melakukan perbaikan, menghadirkan ahli. Kita minta apakah ini konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat," kata Victor.

Di mata Victor, peran MA seharusnya dikecualikan dalam proses uji materi. Karena sifat peraturan perundang-undangan yang di bawah UU berlaku untuk umum kepada seluruh warga negara dan putusannya bersifat terbuka.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi memberi tanggapannya soal uji materi ini. Ridwan mengatakan, uji materi di MA memang berbeda dengan di MK. Pasalnya, sidang uji materi di MA hanya bersifat administratif dan judex yurist.

"Hakim Agung hanya menilai permohonan sesuai peraturan UU yang berlaku tanpa mengajukan ahli," kata Ridwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini