News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Tim Hukum KPK: Berkas OC Kaligis Lebih Duluan Rampung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, menyebut berkas perkara Otto Cornelis Kaligis telah dilimpahkan terlebih dahulu karena berkas pengacara senior itu rampung terlebih dahulu.

"Ini karena beliau (Kaligis) sudah lengkap berkasnya terlebih dahulu, maka harus dilimpahkan terlebih dahulu," kata Rasamala Aritonang yang ditemui usai sidang perdana praperadilan yang diajukan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Menurut anggota Tim Hukum KPK ini, pihaknya segera melimpahkan berkas Kaligis sesuai pasal 50 KUHAP yang mengharuskan berkas perkara yang telah rampung untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Mengenai kasus Yagari Bhastara Guntur alias Gery yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Rasamala menyebutkan Gery masih menyampaikan keterangan pada KPK.

"Gery kan masih menyampaikan keterangan-keterangannya. Belum selesai. Kalau Pak OC sudah lengkap," ujarnya.

Rasamala juga mengungkapkan tersangka-tersangka lain yang terjerat pada kasus sama dengan Kaligis, berkas perkaranya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan menuding KPK sengaja melimpahkan berkas perkara kliennya terlebih dahulu ketimbang tersangka yang lain pada kasus ini. Menurut Johnson, lembaga antirasuah itu sengaja menargetkan kliennya.

KPK menetapkan tersangka OC Kaligis atas kasus dugaan tindak gratifikasi hakim PTUN kota Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka Kaligis langsung ditahan oleh KPK.

Menanggapi tindakan KPK atas dirinya, Kaligis mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini