TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak membuat majelis kehormatan hakim (MKH) sebagaimana rekomendasi yang diberikan Komisi Yudisial (KY) untuk menyidangkan dugaan pelanggaran etika hakim Sarpin Rizaldi.
Selain membentuk MKH, KY juga merekomendasikan untuk diberi sanksi enam bulan nonpalu terhadap hakim Sarpin.
"Kami sudah jawab dan jawaban yang kami hasilkan berdasarkan keputusan pimpinan yang solid," kata Ketua MA, Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015).
Menurut Hatta, rekomendasi KY yang merekomendasikan Sarpin dinonpalukan berdasarkan teknis yudisial bukanlah kewenangan KY. Bahkan, Hatta Ali menyatakan, teknis yudisial itu bukanlah suatu pelanggaran.
"Kami sudah tahu teknis yudisial adalah masalah independensi dan tidak boleh ada intervensi. Saya saja ketua (MA) tidak boleh campuri independensi hakim," katanya.
Adapun soal dugaan pelanggaran kode etik, Hatta Ali mengatakan, pimpinan MA yang terdiri dari beberapa hakim agung juga tidak menemukan pelanggaran terhadap Sarpin ketika memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Karena itu pihaknya menolak rekomendasi dari KY.
"Baik sifat teknis atau nonteknis sudah kami jawab. Tidak ada pelanggaran sama sekali," katanya.