TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi menyatakan dirinya merasa lega usai Mahkamah Agung menolak rekomendasi Komisi Yudisial.
"Saya lega tidak dihukum nonpalu," kata Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Sarpin menyebutkan bahwa terkait putusannya dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan, dirinya tidak bersalah melanggar kode etik seperti disangkakan Komisi Yudisial.
Mengenai kelanjutan laporannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Komisioner KY, Sarpin menegaskan akan tidak akan mencabut.
Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Agung menolak rekomendasi Komisi Yudisial terkait putusan praperadilan hakim Sarpin Rizal pada permohonan Komjen Budi Gunawan.
Menurut MA tidak terdapat pelanggaran kode etik dalam putusan hakim Sarpin dan menyatakan tuduhan KY atas Sarpin menyangkut pada teknis yudisial.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menerima permohonan Komjen Budi Gunawan dan mencabut status tersangka yang diberikan KPK kepada perwira polisi tersebut.