News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KY Jadi Tersangka

Sarpin Lega MA Tolak Rekomendasi KY

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan sebagian gugatan atau permohonan terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim memutuskan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi menyatakan dirinya merasa lega usai Mahkamah Agung menolak rekomendasi Komisi Yudisial.

"Saya lega tidak dihukum nonpalu," kata Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Sarpin menyebutkan bahwa terkait putusannya dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan, dirinya tidak bersalah melanggar kode etik seperti disangkakan Komisi Yudisial.

Mengenai kelanjutan laporannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Komisioner KY, Sarpin menegaskan akan tidak akan mencabut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Agung menolak rekomendasi Komisi Yudisial terkait putusan praperadilan hakim Sarpin Rizal pada permohonan Komjen Budi Gunawan.

Menurut MA tidak terdapat pelanggaran kode etik dalam putusan hakim Sarpin dan menyatakan tuduhan KY atas Sarpin menyangkut pada teknis yudisial.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menerima permohonan Komjen Budi Gunawan dan mencabut status tersangka yang diberikan KPK kepada perwira polisi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini