TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sutan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sutan dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Sutan terbukti menerima pemberian uang terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua lebih subsider," ujar Ketua hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Ada pun hal yang memberatkan Sutan yaitu perbuatannya dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hakim menilai, perbuatan Sutan juga bertentangan dengan slogan antikorupsi yang selama ini digaungkannya.
"Sikap terdakwa tidak mencerminkan sikap anggota DPR yang mulia dan terhormat," kata hakim.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut agar hak politik Sutan dicabut. Namun, hakim tidak mengabulkannya dengan pertimbangan pemilihan tergantung pada rakyat yang memilihnya.
Atas perbuatannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam berkas dakwaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna perak. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto.
Sutan juga dianggap menerima uang sebesar 200.000 dollar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang diberikan di Toko Buah All Fresh MT Haryono. Uang tersebut ditujukan sebagai tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR RI.
Selain itu, Sutan juga dianggap terbukti menerima satu lahan tanah dan bangunan di Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik. Bangunan tersebut diberikan Saleh untuk posko pencalonan Sutan sebagai kandidat dalam Pilkada Sumatera Utara 2012.
Sementara dakwaan jaksa mengenai penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan Ahmad Suep serta uang Rp 50 juta dari Jero Wacik, dinyatakan majelis tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," kata Hakim Artha.
Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Sutan dihukum 11 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan hukuman tambahan dalam bentuk pencabutan hak politik.