News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Sutan: Sejak Awal Saya Sudah Duga, Ini Sandiwara atau Sinetron

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan putusan, rabu (19/8/2015). Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Sutan dengan pidana penjara 10 ntahun, denda Rp 500 juta dan subsider satu tahun kurungan dalam kasus menerima duit USD 140 ribu dari Sekjen ESDM, Waryono Karno terkait pembahasan program kerja dengan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Sutan Bhatoegana, Rabu (19/8/2015).

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu mengaku tidak terima atas putusan hakim. Terpidana kasus suap pembahasan APBNP 2013 itu menyatakan bakal melakukan perlawanan.

Sutan sejatinya sudah menduga perkara ini sebagai upaya untuk menjatuhkan dirinya.

"Kami dari awal sudah duga ini sandiwara atau sinetron yang lebih bagus gak usah dilanjutkan," kata Sutan kepada wartawan usai pembacaan vonis dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Politikus Partai Demokrat itu menilai, majelis hakim mengabaikan semua pembelaan yang disampaikannya. Karenanya, Sutan dalam waktu dekat mengajukan banding

"Satupun tidak ada yang diungkapkan, kemudian saksi ahli, pledoi sama sekali gak dianggap. Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sutan divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD 340 ribu serta menerima tanah dan bangunan.

Majelis menyatakan Sutan terbukti bersalah menerima suap senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku sekretaris jenderal Kementerian ESDM.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer," ujar Hakim Artha Theresia membaca isi putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini