TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelawak Mandra Naih alias Mandra didakwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
Direktur Utama PT Viandra Production yang tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan program siap siar di TVRI menggunakan APBN 2012 itu, dinilai jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Jaksa Penuntut Umum, Arya Wicaksana, saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Jaksa menyebut, Mandra diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Iwan Chermawan dan Irwan Hendarmin yang juga Direktur Program dan Berita TVRI sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program siap siar.
Jaksa menuturkan, atas perbuatannya memperoleh uang haram dari pengucuran dana APBN 2012 itu, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan begitu, Mandra diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sidang selanjutnya bakal kembali digelar pada hari Senin (31/8/2015) dengan agenda mendengarkan pembelaan (eksepsi) dari terdakwa.