Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengakui adanya pembicaraan informal tiap fraksi mengenai revisi UU Pilkada. Pembicaraan itu terkait fenomena calon tunggal di Pilkada serentak.
"Awalnya parpol tidak menyangka dan menduga ada masalah di calon tunggal. Karena itu kami harus apresiasi Komisi II yang minta audit terhadap terhadap kesiapan pilkada serentak," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Taufik mengatakan apa yang tidak dikhawatirkan terdahulu sekarang terbukti menjadi kenyataan yakni calon tunggal. Hal itulah yang dikaji Komisi II. Ia membantah pihaknya memiliki niatan untuk menunda pilkada serentak.
Selain calon tunggal, Politikus PAN itu menyebutkan revisi juga membahas aspek pengamanan dan keamanan pilkada. Ketiga, membahas rekomendasi BPK. Lalu kesiapan MK mengenai sengketa pilkada.
"Dari 269 Pilkada yang singkat bagaimana mungkin diselesaikan dengan baik. Waktu itu MK konsultasikan ke DPR terkait revisi UU MK terhadap penanganan pilkada serentak," ujarnya.
Taufik mengatakan revisi tersebut tidak dapat berlaku surut ke belakang. Sehingga untuk pilkada saat ini dapat diputuskan dengan perppu atau ditunda di 2017 khusus empat daerah yang memiliki calon tunggal.
"Ini juga potensi yang muncul di 80 daerah yang potensi calon tunggal. Nanti ada rapat konsultasi antara pemerintah, Komisi II dan KPU. Bagaimana langkah terakhir sikapnya bagaimana," imbuhnya.