News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

KPK Yakin Hakim akan Gugurkan Permohonan Praperadilan OC Kaligis

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Natalia Kristianto, Anggota Tim hukum KPK saat memberikan keterangan usai sidang kesimpulan praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi optimis hakim akan gugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis karena persidangan perkara pokoknya telah dimulai kemarin, Kamis (20/8/2015) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Kami optimis (permohonan gugur)," sebut Natalia Kristianto, anggota Tim hukum KPK ketika ditemui usai sidang kesimpulan praperadilan Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

Menurut Kristianto, praperadilan seharusnya gugur karena sidang perkara pokok OC Kaligis telah dimulai pada Pengadilan Tipikor. Sesuai pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.

Dia berpendapat, meski pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kaligis tidak hadir karena sakit, menurut perundang-undang persidangan telah berjalan.

"Merujuk perundang-undangan jika hakim sudah buka sidang, maka sidang sudah jalan. Terlepas, Pak OC datang atau tidak," ujarnya.

Namun, terkait keputusan praperadilan, Tim hukum KPK tetap menyerahkan putusan kepada kebijaksanaan hakim Suprapto yang memimpin persidangan ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka OC Kaligis atas kasus dugaan tindak gratifikasi hakim PTUN kota Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka Kaligis langsung ditahan oleh KPK.
Menanggapi tindakan KPK atas dirinya, Kaligis mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini