News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periksa OC Kaligis, Bareskrim Kirim Surat ke Pengadilan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang kesimpulan praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (21/8/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengaku dirinya akan mengirim surat ke pengadilan untuk bisa memeriksa OC Kaligis sebagai saksi korban atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang.

Menurut mantan Kapolda Gorontalo tersebut, saat ini OC Kaligis bukan lagi kewenangan KPK, melainkan kewenangan pengadilan. Pasalnya berkas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Karena bukan kewenangan KPK lagi, jadi kami kirim surat ke pengadilan. Semoga bisa cepat diperiksa," tegas Budi Waseso, Jumat (21/8/2015) di Mabes Polri.

Budi Waseso menambahkan pemeriksaan pada OC Kaligis akan dilakukan sesegera mungkin setelah dirinya mendapat izin dari pengadilan.

"Pokoknya secepatnya diperiksa," tambahnya.

Untuk diketahui laporan dari tim kuasa hukum bersama anak pengacara OC Kaligis yang melaporkan KPK ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8/2015) lalu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.

Dimana dalam laporan itu KPK diduga melakukan penculikan dan penyalahgunaan wewenang atas penjemputan OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Dalam laporan tersebut ada dua orang petugas KPK yang dilaporkan. Sayangnya Anton enggan membocorkan siapa inisial para terlapor dalam laporan itu.

"Yang dilaporkan ada dua orang, tapi tidak kami sampaikan dulu. Laporan polisi sudah dibuat. Calon tersangka juga belum ada karena belum disidik," tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan.

Anton menambahkan dalam laporan polisi tersebut, pihak OC Kaligis juga mengajukan dua saksi untuk diperiksa Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini